Kecacatan Hukum Yang Berteori Fiksi | Wapmild - Wapmild Cyber Media IT | Blogs Kecacatan Hukum Yang Berteori Fiksi | Wapmild - Hasil Pencarian Tersaring




Munculah
Loading...
  • Terlihat... Nampakan Bukti Seo
    Sedang Diarahkan Ketujuan...
    Cokies Dan Penampungan 3 Wap
  • Mild Grabs Search Cokies Wapmild
    |

    Apa yang sedang anda renungkan?

    Batal
    Wapmild
    Saya ingatkan anda Kawan:
    Contact
    US
    Follow
    Twitter
    Ikuti
    Fb

    Kecacatan Hukum Yang Berteori Fiksi | Wapmild

    WAPMILD (Admin)
    Pesan : Jika Kamu ingin copas sertakan link artikel ini iya Kecacatan Hukum Yang Berteori Fiksi | Wapmild
    hallo hay, Selain Dari manusia alami, badan hukum juga dipandang dan sebagai subyek hukum itu. Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, badan hukum adalah suatu badan yang di samping manusia perorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.1 Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu (yayasan).2 Terdapat beberapa teori yang mengemukakan alasan mengapa badan hukum merupakan subyek hukum, yaitu:3
    1. Teori Fiksi (Fictie Theorie)
      Menurut Von Safigny, meskipun syarat-syarat dalam peraturan hukum yang melekat pada manusia tidak ada pada badan hukum, namun badan hukum boleh dianggap seolah-olah manusia. Dalam pandangan penganut teori fiksi, badan hukum disamakan dengan manusia hanya sebagai perumpamaan (fiksi) saja. Sehingga perbuatan hukum yang dalam pelaksanaannya memerlukan jiwa manusia, seperti ketakutan dalam suatu paksaan tidak berlaku bagi badan hukum.
      Kelemahan dari teori fiksi adalah teori ini tidak mampu menjawab permasalahan mengenai siapa yang akan digugat apabila seseorang mengalami kerugian akibat dari tindakan badan hukum atau siapa yang akan menggugat apabila perbuatan seseorang merugikan badan hukum.
    2. Teori Organ (Orgaan Theorie)
      Otto von Gierke mengemukakan bahwa badan hukum adalah sesuatu yang sungguh-sungguh ada di dalam pergaulan hukum yang mewujudkan kehendaknya dengan perantaraan alat-alat (organ-organ) yang ada padanya (pengurus). Menurut teori ini, peraturan-peraturan hukum yang tidak berlaku dalam pandangan teori fiksi tetap berlaku karena badan hukum memiliki organ yang dipandang sebagai jiwa dari badan hukum tersebut.
    3. Teori Kekayaan Tujuan
      A Brinz berpendapat bahwa badan hukum bukanlah kekayaan dari seseorang, melainkan kekayaan itu terikat pada tujuannya. Setiap hak tidak ditentukan oleh suatu subyek, tetapi ditentukan oleh suatu tujuan. Kelemahan teori ini adalah teori kekayaan hanya sesuai untuk badan hukum berbentuk yayasan.
    4. Teori Milik Kolektif
      Menurut Planiol dan Molengraaf, hak dan kewajiban badan hukum pada dasarnya juga menjadi hak dan kewajiban anggota secara bersama-sama. Sehingga badan hukum hanyalah konstitusi yuridis yang pada hakekatnya adalah abstrak.
    Referensi:
    1. P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009, Hlm. 28-29.
    2. Ibid.
    3. Komariah, Hukum Perdata, Malang: UMM Press, 2002, Hlm. 23-24.


    Anda baru saja membaca Kecacatan Hukum Yang Berteori Fiksi | Wapmild
    Jika Ingin Main share lagi tolong sertakan site WAPMILD

    Dibuat pada 2016-08-17 06:41:35
    Targets Cacat hukum

    0 Rate upStar
    Komentar Tidak Nyambung Otomatis Telah Di Kandang! Kecacatan Hukum Yang Berteori Fiksi | Wapmild

    View Details !

    • Wapmild Cyber Media
    • Jalan desa: Gringging Sari
    • Wonotunggal
    • Pos 51253
    • Tel: +62 089698098081
    • Fax: 089698098081
    • Email: saifmild@gmail.com