Jelasnya Sumpah pocong ini diusulkan oleh warga Gapuro terkait dengan kasus terbunuhnya Haniyah binti Sutrisno (37), warga Desa Gapuro Rt. 04 Rw. 02 Kecamatan Warungasem di rumah majikannya yang masih tetangganya, Haji Masrukin, pada 4 Desember 2014 lalu.
Segenap Warga Desa Gapuro mendesak keluarga Haji Masrukin (44) untuk melakukan sumpah pocong karena pihak kepolisian Batang hingga dua bulan kasus berjalan belum juga menemukan titik terang, pelaku pembunuhan korban.
Banyak dari Warga kecewa karena sudah menunggu lama dan ingin kasus segera terungkap. Surati, warga Gapuro mengungkapkan kekecewaanya, “Batal … grebeg massa wae … nyowo wong miskin kox go dolanan,” tuturnya.
Pembatalan sumpah pocong ini disepakati setelah kedua belah pihak, yakni keluarga korban dan keluarga Haji Masrukin mendengarkan tausiah dari ulama.
Ulama setempat mengingatkan resiko yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak bila sumpah pocong ini tetap dilanjutkan. Akhirnya dicapai kesepakatan oleh kedua belah pihak untuk memilih jalan damai dan saling memaafkan.
Selanjutnya kasus terbunuhnya janda beranak dua ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diungkap secepatnya.
Pembaca Seperti diketahui, Haniyah ditemukan tewas di garasi mobil majikannya, Haji Masrukin pada 4 Desember 2016 sekitar pukul 07.30 wib dengan kondisi bersimbah darah.
Kapolsek Warungasem AKP Sumantri menjelaskan, mayat pertama kali ditemukan majikannya Masrukhin (44) saat ingin menutup/mengerudungi mobil di dalam garasi. Saat itu Masrukhin dibantu oleh Ikoh masuk melalui pintu gudang samping garasi. Demikian dikutip dari Jawapos.
Setelah dilakukan pengecekan pada bagian tubuh korban, ternyata diketahui terdapat luka sobek dibagian kepala belakang sebelah kanan. Luka sobek beraturan tersebut sekira berdiameter 3 cm. Juga ditemukan ada luka lebam pada leher sebelah kanan korban.
“Diperkirakan korban meninggal dunia dengan cara dipukul dan dicekik, tandas kapolsek. (demikian juga dari berbagai sumber menjelaskan)